Welcome!


RPL U M S

Sambutan Rektor Universitas Medika Suherman

Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Medika Suherman adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Dalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Untuk merealisasikan amat di atas, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Pada tahun 2023 UMS diberikan kepercayaan oleh Kemendikbudristek untuk melaksanakan program RPL Tipe A melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi NomorĀ  Dalam rangka memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal, UMS telah menetapkan Peraturan Rektor UMS tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A dan telah disusun Pedoman Penyelenggaraan RPL untuk melengkapi Peraturan Rektor Tersebut.